PESERTA BPJS KESEHATAN WAJIB TAHU INI, DAFTAR 21 PENYAKIT TAK DITANGGUNG BPJS KESEHATAN
Komponen sistem jaminan sosial yang melindungi kesehatan masyarakat salah satunya adalah Badan Administrasi Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS). Akibatnya, mereka yang memiliki penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan memenuhi syarat untuk mendapatkan perawatan medis gratis. Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, semua individu, termasuk warga negara asing, yang bekerja di Indonesia minimal enam bulan, harus mendaftar di BPJS Kesehatan. Seperti asuransi lainnya, iuran peserta bulanan jatuh tempo dari anggota BPJS Kesehatan. Peserta memenuhi syarat untuk perawatan medis gratis di rumah sakit, klinik, dan pusat kesehatan yang berafiliasi selama keanggotaan mereka masih berlaku. Namun, semua perawatan medis tidak ditanggung oleh BPJS. Berikut ini adalah daftar pengobatan yang sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan: 1. ...