PESERTA BPJS KESEHATAN WAJIB TAHU INI, DAFTAR 21 PENYAKIT TAK DITANGGUNG BPJS KESEHATAN


Komponen sistem jaminan sosial yang melindungi kesehatan masyarakat salah satunya adalah Badan Administrasi Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS). Akibatnya, mereka yang memiliki penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan memenuhi syarat untuk mendapatkan perawatan medis gratis.

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, semua individu, termasuk warga negara asing, yang bekerja di Indonesia minimal enam bulan, harus mendaftar di BPJS Kesehatan.  Seperti asuransi lainnya, iuran peserta bulanan jatuh tempo dari anggota BPJS Kesehatan.

Peserta memenuhi syarat untuk perawatan medis gratis di rumah sakit, klinik, dan pusat kesehatan yang berafiliasi selama keanggotaan mereka masih berlaku.  Namun, semua perawatan medis tidak ditanggung oleh BPJS. Berikut ini adalah daftar pengobatan yang sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

  1. 1.      Penyakit bermanifestasi sebagai wabah atau kejadian atipikal.
  2. 2.      Perawatan kosmetik dan estetika (misalnya, operasi plastik).
  3. 3.      Meluruskan gigi menggunakan kawat gigi.
  4. 4.      Penyakit yang disebabkan oleh aktivitas ilegal, pelecehan atau kekerasan seksual tersebut.
  5. 5.      Penyakit atau kerusakan yang disebabkan oleh upaya bunuh diri atau melukai diri sendiri yang disengaja.
  6. 6.      Penyakit yang disebabkan oleh penyalahgunaan narkoba atau alkohol.
  7. 7.      Pengobatan infertilitas atau pengobatan infertilitas.
  8. 8.      Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh insiden yang tidak dapat dihindari, seperti perkelahian.
  9. 9.      Layanan medis yang diberikan di luar negeri
  10. 10.  Teknik dan perawatan medis yang termasuk dalam kategori eksperimental.
  11. 11.  Terapi tradisional, alternatif, dan komplementer yang belum dianggap berhasil oleh evaluasi teknologi kesehatan.
  12. 12.  Metode pengendalian kelahiran.
  13. 13.  Persediaan medis untuk rumah.
  14. 14.  Layanan kesehatan yang tidak mengikuti ketentuan peraturan dan regulasi, termasuk rujukan mandiri dan layanan tidak patuh lainnya.
  15. 15.  Pelayanan medis, kecuali keadaan darurat, disediakan oleh lembaga yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  16. 16.  Perawatan kesehatan untuk penyakit atau cedera yang diakibatkan kecelakaan kerja atau yang hubungan kerja yang dijamin oleh program asuransi kecelakaan kerja atau untuk karyawan yang menjadi tanggungan pemberi kerja.
  17. 17.  Pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai dengan kelas hak perawatan peserta dan sampai dengan jumlah yang ditanggung oleh program asuransi kecelakaan lalu lintas wajib .
  18. 18.  Layanan medis khusus yang terkait dengan Kepolisian Nasional, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kementerian Pertahanan.
  19. 19.  Layanan sosial menginformasikan organisasi perawatan kesehatan.
  20. 20.  Layanan yang telah dimasukkan dalam inisiatif sebelumnya.
  21. 21.  Layanan tambahan yang tidak terkait dengan manfaat rencana asuransi kesehatan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kriteria Ruang Rawat Berdasarkan Sistem KRIS

KELAS BPJS KESEHATAN AKAN DI HAPUS, BAGAIMANA PENERAPANNYA KEDEPANNYA?

Apa Bedanya BPJS Kesehatan dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Apakah Sama?