PESERTA BPJS KESEHATAN WAJIB TAHU INI, DAFTAR 21 PENYAKIT TAK DITANGGUNG BPJS KESEHATAN
Menurut
Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial, semua individu, termasuk warga negara asing, yang bekerja di Indonesia
minimal enam bulan, harus mendaftar di BPJS Kesehatan. Seperti asuransi lainnya, iuran peserta
bulanan jatuh tempo dari anggota BPJS Kesehatan.
Peserta
memenuhi syarat untuk perawatan medis gratis di rumah sakit, klinik, dan pusat
kesehatan yang berafiliasi selama keanggotaan mereka masih berlaku. Namun, semua perawatan medis tidak ditanggung
oleh BPJS. Berikut ini adalah daftar pengobatan yang sesuai dengan Peraturan
Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak ditanggung oleh
BPJS Kesehatan:
- 1. Penyakit bermanifestasi sebagai
wabah atau kejadian atipikal.
- 2. Perawatan kosmetik dan estetika
(misalnya, operasi plastik).
- 3. Meluruskan gigi menggunakan kawat
gigi.
- 4. Penyakit yang disebabkan oleh
aktivitas ilegal, pelecehan atau kekerasan seksual tersebut.
- 5. Penyakit atau kerusakan yang
disebabkan oleh upaya bunuh diri atau melukai diri sendiri yang disengaja.
- 6. Penyakit yang disebabkan oleh
penyalahgunaan narkoba atau alkohol.
- 7. Pengobatan infertilitas atau
pengobatan infertilitas.
- 8. Penyakit atau cedera yang disebabkan
oleh insiden yang tidak dapat dihindari, seperti perkelahian.
- 9. Layanan medis yang diberikan di luar
negeri
- 10. Teknik dan perawatan medis yang
termasuk dalam kategori eksperimental.
- 11. Terapi tradisional, alternatif, dan
komplementer yang belum dianggap berhasil oleh evaluasi teknologi kesehatan.
- 12. Metode pengendalian kelahiran.
- 13. Persediaan medis untuk rumah.
- 14. Layanan kesehatan yang tidak
mengikuti ketentuan peraturan dan regulasi, termasuk rujukan mandiri dan
layanan tidak patuh lainnya.
- 15. Pelayanan medis, kecuali keadaan
darurat, disediakan oleh lembaga yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- 16. Perawatan kesehatan untuk penyakit
atau cedera yang diakibatkan kecelakaan kerja atau yang hubungan kerja yang
dijamin oleh program asuransi kecelakaan kerja atau untuk karyawan yang menjadi
tanggungan pemberi kerja.
- 17. Pelayanan kesehatan yang diberikan
sesuai dengan kelas hak perawatan peserta dan sampai dengan jumlah yang
ditanggung oleh program asuransi kecelakaan lalu lintas wajib .
- 18. Layanan medis khusus yang terkait
dengan Kepolisian Nasional, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kementerian
Pertahanan.
- 19. Layanan sosial menginformasikan
organisasi perawatan kesehatan.
- 20. Layanan yang telah dimasukkan dalam
inisiatif sebelumnya.
- 21. Layanan tambahan yang tidak terkait dengan manfaat rencana asuransi kesehatan.

Komentar
Posting Komentar