KELAS BPJS KESEHATAN AKAN DI HAPUS, BAGAIMANA PENERAPANNYA KEDEPANNYA?
Saat Ini Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan diberlakukan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS). Sistem pengelompokan ruang rawat inap BPJS Kesehatan berdasarkan kelas 1, 2, dan 3 tidak akan berlaku lagi dan sebagai gantinya adalah KRIS. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan memuat rincian modifikasi sistem di BPJS Kesehatan. Pada 30 Juni 2025, pemerintah berharap dapat menerapkan sistem KRIS di setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS. Setelah sistem ini diterapkan, setiap peserta BPJS akan menerima ruang rawat inap dengan fasilitas yang sebanding. Berikut ini 6 ketentuan yang berubah dengan terbitnya peraturan tersebut. KRIS: Apa itu? Kelas Standar Rawat Inap digambarkan sebagai kaliber minimal perawatan rawat inap yang akan didapatkan Peserta, sesuai Peraturan Presiden 59 Tahun 2024. Sejauh yang dik...