Postingan

Kriteria Ruang Rawat Berdasarkan Sistem KRIS

Gambar
  Persyaratan Kamar Pasien Dalam Pasal 46A Perpres 59 tahun 2024, persyaratan ruang perawatan dicantumkan dalam peraturan tersebut. Rumah sakit harus memenuhi 12 persyaratan berikut untuk menggunakan sistem KRIS untuk merawat pasien BPJS Kesehatan, diantaranya:   1.    Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi; Supaya tidak mudah terkena debu dan mikroorganisme yang mengakibatkan transmisi dan juga mudah untuk membersihkannya. 2.    Ventilasi udara; Ventilasi udara yang sesuai standart berupa pertukaran udara pada ruang perawatan biasa (non intensif) minimal dilakukan 6 kali dan dilakukan pergantian udara tiap jam dan untuk ventilasi alami harus lebih dari nilai tersebut serta ruang isolasi minimal 12 kali pergantian udara tiap jamnya.   3.    Pencahayaan di dalam ruangan; Dengan menggunakan standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur. Pencahayaan ini diukur dengan lux me...

KELAS BPJS KESEHATAN AKAN DI HAPUS, BAGAIMANA PENERAPANNYA KEDEPANNYA?

Gambar
  Saat Ini Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan diberlakukan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS). Sistem pengelompokan ruang rawat inap BPJS Kesehatan berdasarkan kelas 1, 2, dan 3 tidak akan berlaku lagi dan sebagai gantinya adalah KRIS. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan memuat rincian modifikasi sistem di BPJS Kesehatan. Pada 30 Juni 2025, pemerintah berharap dapat menerapkan sistem KRIS di setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS. Setelah sistem ini diterapkan, setiap peserta BPJS akan menerima ruang rawat inap dengan fasilitas yang sebanding. Berikut ini 6 ketentuan yang berubah dengan terbitnya peraturan tersebut. KRIS: Apa itu? Kelas Standar Rawat Inap digambarkan sebagai kaliber minimal perawatan rawat inap yang akan didapatkan Peserta, sesuai Peraturan Presiden 59 Tahun 2024. Sejauh yang dik...

Cetak Kartu BPJS Kesehatan Sendiri Dengan Aplikasi Mobile JKN Sangat Mudah.

Gambar
Meskipun BPJS Kesehatan tidak lagi melakukan cetak kartu BPJS, banyak orang masih mencari informasi tentang pencetakan kartu BPJS untuk cara mendaftar BPJS Kesehatan. Tidak sulit mencetak kartu BPJS Kesehatan secara online, dan mencetaknya menggunakan Mobile JKN sangat sederhana. Prosesnya cukup mudah diikuti jika Anda tahu cara mendapatkan kartu BPJS Kesehatan dengan benar. Kartu BPJS Kesehatan dapat dicetak dengan aplikasi yang ditawarkan, JKN Mobile, yang dapat diunduh dan digunakan di smartphone Android dan iPhone. Anda dapat mencetak kartu BPJS Kesehatan secara online menggunakan situs resmi yang ditawarkan oleh BPJS Kesehatan selain menggunakan JKN Mobile. Cara menggunakan aplikasi Mobile JKN untuk menghasilkan kartu BPJS Berikut ini adalah seluruh proses cetak kartu BPJS di Mobile JKN: 1.       Pertama, unduh aplikasi di ponsel cerdas Anda. Buka aplikasi Mobile JKN. 2.       Klik opsi Daftar yang terlihat pada layar di bawah ini j...

Apa Bedanya BPJS Kesehatan dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Apakah Sama?

Gambar
  Salah satu hak dasar yang harus dimiliki setiap warga negara adalah asuransi kesehatan. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, pemerintah Indonesia telah menerapkan sejumlah program jaminan kesehatan, termasuk BPJS Kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Tetapi apakah Anda menyadari perbedaan dan keuntungan dari kedua program tersebut? Organisasi hukum publik yang bertugas merencanakan dan mengawasi skema asuransi kesehatan negara disebut BPJS Kesehatan. Semua orang Indonesia, bahkan mereka yang baru lahir, harus berpartisipasi dalam program ini. Peserta BPJS Kesehatan wajib memberikan iuran bulanan berdasarkan kelas rawat inap yang telah dipilih. BPJS Kesehatan menawarkan tiga kelas rawat inap, yaitu sebagai berikut: - Kelas 1 dengan kontribusi Rp 150.000 per orang per bulan - Kelas 2 dengan kontribusi Rp 100.000 per orang per bulan - Kelas 3 dengan kontribusi Rp 35.000 per orang per bulan Pemerintah mensubsidi sebesar Rp 7.000 per bulan, namun kontribusi kelas 3 sebe...

APA ITU CACAR MONYET (VIRUS MONKEYPOX), PENYEBAB, GEJALA, CARA PENULARAN, DIAGNOSA, CARA PENGOBATAN DAN CARA PENCEGAHAN? YUK CARI TAHU DISNI

Gambar
  Apa itu cacar monyet? Infeksi virus monkeypox menghasilkan penyakit zoonosis yang tidak biasa yang dikenal sebagai monkeypox. Genus Orthopoxvirus, keluarga Poxviridae, adalah rumah bagi virus monkeypox. Virus cacar sapi, virus vaccinia (yang digunakan dalam vaksinasi cacar), dan virus variola (yang menyebabkan cacar) juga merupakan anggota genus Orthopoxvirus. Pada tahun 1958, cacar pertama kali diidentifikasi. Pada saat itu, sekelompok kera yang dipelihara untuk tujuan ilmiah menjadi sasaran wabah penyakit yang mirip dengan cacar. Untuk alasan ini, penyakit ini kadang-kadang dikenal sebagai monkeypox. Pada tahun 1970, Republik Demokratik Kongo melaporkan kasus cacar monyet pertama pada manusia. Beberapa negara Afrika Tengah dan Barat lainnya, termasuk Kamerun, Republik Afrika Tengah, Pantai Gading, Republik Demokratik Kongo, Gabon, Liberia, Nigeria, Republik Kongo, dan Sierra Leone, sejak itu mengalami kasus cacar monyet pada manusia. Bagaimana Perkembangan wabah monkeypox...

PESERTA BPJS KESEHATAN WAJIB TAHU INI, DAFTAR 21 PENYAKIT TAK DITANGGUNG BPJS KESEHATAN

Gambar
Komponen sistem jaminan sosial yang melindungi kesehatan masyarakat salah satunya adalah Badan Administrasi Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS). Akibatnya, mereka yang memiliki penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan memenuhi syarat untuk mendapatkan perawatan medis gratis. Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, semua individu, termasuk warga negara asing, yang bekerja di Indonesia minimal enam bulan, harus mendaftar di BPJS Kesehatan.  Seperti asuransi lainnya, iuran peserta bulanan jatuh tempo dari anggota BPJS Kesehatan. Peserta memenuhi syarat untuk perawatan medis gratis di rumah sakit, klinik, dan pusat kesehatan yang berafiliasi selama keanggotaan mereka masih berlaku.  Namun, semua perawatan medis tidak ditanggung oleh BPJS. Berikut ini adalah daftar pengobatan yang sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan: 1.     ...