Kriteria Ruang Rawat Berdasarkan Sistem KRIS
Persyaratan Kamar Pasien Dalam Pasal 46A Perpres 59 tahun 2024, persyaratan ruang perawatan dicantumkan dalam peraturan tersebut. Rumah sakit harus memenuhi 12 persyaratan berikut untuk menggunakan sistem KRIS untuk merawat pasien BPJS Kesehatan, diantaranya: 1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi; Supaya tidak mudah terkena debu dan mikroorganisme yang mengakibatkan transmisi dan juga mudah untuk membersihkannya. 2. Ventilasi udara; Ventilasi udara yang sesuai standart berupa pertukaran udara pada ruang perawatan biasa (non intensif) minimal dilakukan 6 kali dan dilakukan pergantian udara tiap jam dan untuk ventilasi alami harus lebih dari nilai tersebut serta ruang isolasi minimal 12 kali pergantian udara tiap jamnya. 3. Pencahayaan di dalam ruangan; Dengan menggunakan standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur. Pencahayaan ini diukur dengan lux me...