KELAS BPJS KESEHATAN AKAN DI HAPUS, BAGAIMANA PENERAPANNYA KEDEPANNYA?
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan memuat rincian modifikasi sistem di BPJS Kesehatan.
Pada 30 Juni
2025, pemerintah berharap dapat menerapkan sistem KRIS di setiap rumah sakit
yang bekerja sama dengan BPJS. Setelah sistem ini diterapkan, setiap peserta
BPJS akan menerima ruang rawat inap dengan fasilitas yang sebanding.
Berikut ini 6 ketentuan yang berubah dengan terbitnya peraturan tersebut.
KRIS: Apa itu?
Kelas Standar Rawat Inap digambarkan
sebagai kaliber minimal perawatan rawat inap yang akan didapatkan Peserta,
sesuai Peraturan Presiden 59 Tahun 2024. Sejauh yang diketahui, kelas 1, 2, dan
3 membentuk struktur kelas yang digunakan BPJS saat ini. Peserta dibagi menjadi
beberapa kelompok sesuai dengan kualitas ruang perawatan yang menjadi hak
mereka dan jumlah pembayaran yang telah mereka lakukan. Sementara itu, setiap
orang yang terlibat dalam sistem KRIS memiliki hak atas ruang perawatan yang
memenuhi standar pemerintah.
Kriteria Ruang Rawat
Persyaratan Kamar Pasien Dalam Pasal
46A Perpres 59 tahun 2024, persyaratan ruang perawatan dicantumkan dalam
peraturan tersebut. Rumah sakit harus memenuhi 12 persyaratan berikut untuk
menggunakan sistem KRIS untuk merawat pasien BPJS Kesehatan, diantaranya:
1. Harus ada sedikit atau tidak ada porositas dalam bahan konstruksi yang digunakan;
2. Ventilasi udara
3. Pencahayaan di dalam ruangan;
4. Linen untuk tempat tidur;
5. Nakas untuk setiap tempat tidur;
6. Suhu di dalam ruangan;
7. Ruang perawatan dipisahkan berdasarkan jenis kelamin, anak-anak atau orang dewasa;
8. Kepadatan ruang perawatan dan kualitas tempat tidur;
9. Tempat tidur/partisi;
10. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap;
11. Kamar mandi difabel; dan
Outlet oksigen.

Komentar
Posting Komentar