KELAS BPJS KESEHATAN AKAN DI HAPUS, BAGAIMANA PENERAPANNYA KEDEPANNYA?

 




Saat Ini Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan diberlakukan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS). Sistem pengelompokan ruang rawat inap BPJS Kesehatan berdasarkan kelas 1, 2, dan 3 tidak akan berlaku lagi dan sebagai gantinya adalah KRIS.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan memuat rincian modifikasi sistem di BPJS Kesehatan.

Pada 30 Juni 2025, pemerintah berharap dapat menerapkan sistem KRIS di setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS. Setelah sistem ini diterapkan, setiap peserta BPJS akan menerima ruang rawat inap dengan fasilitas yang sebanding.

Berikut ini 6 ketentuan yang berubah dengan terbitnya peraturan tersebut.

KRIS: Apa itu?

Kelas Standar Rawat Inap digambarkan sebagai kaliber minimal perawatan rawat inap yang akan didapatkan Peserta, sesuai Peraturan Presiden 59 Tahun 2024. Sejauh yang diketahui, kelas 1, 2, dan 3 membentuk struktur kelas yang digunakan BPJS saat ini. Peserta dibagi menjadi beberapa kelompok sesuai dengan kualitas ruang perawatan yang menjadi hak mereka dan jumlah pembayaran yang telah mereka lakukan. Sementara itu, setiap orang yang terlibat dalam sistem KRIS memiliki hak atas ruang perawatan yang memenuhi standar pemerintah.

Kriteria Ruang Rawat

Persyaratan Kamar Pasien Dalam Pasal 46A Perpres 59 tahun 2024, persyaratan ruang perawatan dicantumkan dalam peraturan tersebut. Rumah sakit harus memenuhi 12 persyaratan berikut untuk menggunakan sistem KRIS untuk merawat pasien BPJS Kesehatan, diantaranya:

1.      Harus ada sedikit atau tidak ada porositas dalam bahan konstruksi yang digunakan;

2.      Ventilasi udara

3.      Pencahayaan di dalam ruangan;

4.      Linen untuk tempat tidur;

5.      Nakas untuk setiap tempat tidur;

6.      Suhu di dalam ruangan;

7.      Ruang perawatan dipisahkan berdasarkan jenis kelamin, anak-anak atau orang dewasa;

8.      Kepadatan ruang perawatan dan kualitas tempat tidur;

9.      Tempat tidur/partisi;

10.  Kamar mandi dalam ruangan rawat inap;

11.  Kamar mandi difabel; dan

Outlet oksigen.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kriteria Ruang Rawat Berdasarkan Sistem KRIS

Apa Bedanya BPJS Kesehatan dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Apakah Sama?