Kriteria Ruang Rawat Berdasarkan Sistem KRIS

 Persyaratan Kamar Pasien Dalam Pasal 46A Perpres 59 tahun 2024, persyaratan ruang perawatan dicantumkan dalam peraturan tersebut. Rumah sakit harus memenuhi 12 persyaratan berikut untuk menggunakan sistem KRIS untuk merawat pasien BPJS Kesehatan, diantaranya: 

1.   Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi;

Supaya tidak mudah terkena debu dan mikroorganisme yang mengakibatkan transmisi dan juga mudah untuk membersihkannya.

2.   Ventilasi udara;

Ventilasi udara yang sesuai standart berupa pertukaran udara pada ruang perawatan biasa (non intensif) minimal dilakukan 6 kali dan dilakukan pergantian udara tiap jam dan untuk ventilasi alami harus lebih dari nilai tersebut serta ruang isolasi minimal 12 kali pergantian udara tiap jamnya.

 

3.   Pencahayaan di dalam ruangan;

Dengan menggunakan standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur. Pencahayaan ini diukur dengan lux meter pada bidang kerja (tempat tidur).

 

4.   Kelengkapan untuk tempat tidur;

Untuk kebutuhan daya listrik alat kesehatan dengan memiliki 2 Kotak dan tidak boleh bercabangan atau bersambungan langsung tanpa pengamanan. sedangkan arus serta bel perawat atau Nurse Call yang terhubung dengan pos perawat atau nurse station.

 

5.   Nakas untuk setiap tempat tidur;

Nakas per tempat tidur yang memiliki lemari kecil untuk tempat penyimpanan barang pasien yang dilengkapi dengan kunci.

 

6.   Suhu di dalam ruangan;

Suhu dan kelembaban ruangan harus berada pada rentang 20 derajat celcius sampai 26 derajat celcius (suhu kamar). Sedangkan untuk pengaturan kelembaban ruangan adalah ≤ 60%.

 

7.   Ruang perawatan dipisahkan berdasarkan jenis kelamin, anak-anak atau orang dewasa serta penyakit infeksi atau noninfeksi;

Ruang Perawatan ini dibagi berdasarkan jenis kelamin, usia, penyakit (infeksi dan non infeksi), serta ruang rawat gabung. Dan kemudian dalam 1 blok atau klaster ruang perawatan terdiri dari beberapa ruangan perawatan.

 

8.   Kepadatan ruang perawatan dan kualitas tempat tidur;

Dengan jumlah maksimum tempat tidur per ruang rawat inap 4 tempat tidur.

 

9.   Tirai/partisi antar tempat tidur;
Tirai atau partisi antar tempat tidur dengan bahan yang nyaman, aman, berwarna cerah, serta mudah dibersihkan tujuannya untuk pencegahan dan pengendalian infeksi serta memudahkan kontrol kebersihan.

10.                Kamar mandi dalam ruangan rawat inap;

Setiap ruang rawat inap memiliki minimal 1 kamar mandi.

 

11.                Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas;

Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas yang memenuhi memenuhi standar aksesibilitas dan menjamin keselamatan pasien.

 

12.                Outlet oksigen.

Yang dilengkapi dengan flowmeter yang diletakkan pada dinding belakang tempat tidur pasien (bedhead).

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KELAS BPJS KESEHATAN AKAN DI HAPUS, BAGAIMANA PENERAPANNYA KEDEPANNYA?

Apa Bedanya BPJS Kesehatan dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Apakah Sama?